Kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. (Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Berikut data informasi lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan
Sabtu, 19 Maret 2022
Pasukan Paskibraka Saka
assalamualaikum.... apa kabar kalian semua,semoga kita tetap dalam keadaan baik dan selalu dalam lindungan Allah SWT. kali ini saya ingin me...


0 komentar:
Posting Komentar